BAB
I & II
Sistem
Perekonomian Indonesia
A.Pengertian Sistem
Sistem berasal dari bahasa
Latin (systēma) dan bahasa
Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan
yang terdiri komponen
atau elemen
yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi,
materi
atau energi.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang
berada dalam suatu
wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti
negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain
seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana
yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.B.Perkembangan Perekonomian
Ø Sistem
Perekonomian Pasar
Definisi
Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi
dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi
diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran
dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the
Wealth of Nations.
Ciri-ciri sistem ekonomi pasar
·
Setiap orang
bebas memiliki barang, termasuk barang modal
·
Setiap orang
bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya.
·
Aktivitas
ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
·
Semua aktivitas
ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
·
Pemerintah
tidak melakukan intervensi dalam pasar Persaingan dilakukan secara bebas
·
Peranan modal
sangat vital
Kebaikan Sistem Ekonomi
Pasar
·
Menumbuhkan
inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
·
Setiap individu
bebas memiliki sumber-sumber produksi
·
Munculnya
persaingan untuk maju
·
Barang yang
dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku
dipasar
·
Efisiensi dan
efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari
laba
Kelemahan Sistem Ekonomi Pasar
·
Sulitnya
melakukan pemerataan pendapatan
·
Cenderung
terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
·
Munculnya
monopoli yang dapat merugikan masyarakat
·
Sering terjadi
gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu
Perhatikan bagaimana sistem ekonomi pasar memecahkan persoalannya
Ø Sistem
Perekonomian Perencanaan
Sistem
perekonomian etatisme/sosialis merupakan perekonomian yang menghendaki
kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk
mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam
perekonomian.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi etatisme/sosialis adalah ajaran Karl Max, dimana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ekonomi etatisme/sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.
Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi sosialis terencana adalah :
a. Semua sumber daya
ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi etatisme/sosialis adalah ajaran Karl Max, dimana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ekonomi etatisme/sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.
Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi sosialis terencana adalah :
b. Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
c. Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
d. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
e. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara
Ø Sistem
Ekonomi Campuran
campuran merupakan perpaduan antara sistem kapitalis
dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian,
yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran
menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan
itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada
sistem perpaduan/campuran tersebut.
- Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasata
- Transaksi ekonomi terjadi di pasar, dan ada campuran tangan pemerintah
- Ada persaingan serta masih ada control dari pemerintah
- Kebebasan berusaha
Hak individu
berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
- Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
Kelemahan sistem ekonomi
campuran
- Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
- Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
Sulit menentukan batas ekonomi yang dilakukan oleh
pemerintah dan swasta “ Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh Negara
berkembang”.
Ø Perbedaan
berbagai macam sistem perekonomian yang ada
Terdapat
beberapa perbedaan yang membedakan antara sistem ekonomi liberal, sosialis, dan
campuran :Sistem ekonomi liberal :
1)Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2)Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3)Campur tangan pemerintah dibatasi.
4)Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5)Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6)Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Sistem ekonomi sosialis :
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
Sistem ekonami campuran :
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
http://ireneaulia.blogspot.com/2012/03/perbedaan-berbagai-macam-sistem-ekonomi.html
3.Sistem Perekonomian Indonesia
Ø Perkembangan Sistem Perekonomian Sebelum Orde Baru
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut.
Lalu sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebagai contoh Sebuah perekonomian terencana (planned economies) yaitu sistem perekonomian yang memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi semua di atur oleh pemerintah. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Dibawah akan dijelaskan apa itu sistem perekonomian terencana dan sistem perekonomian pasar.
II. Sistem ekonomi indonesia
A. Sejarah perkembangan
• 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
• 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
• 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
• 1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal
Lalu sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebagai contoh Sebuah perekonomian terencana (planned economies) yaitu sistem perekonomian yang memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi semua di atur oleh pemerintah. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Dibawah akan dijelaskan apa itu sistem perekonomian terencana dan sistem perekonomian pasar.
II. Sistem ekonomi indonesia
A. Sejarah perkembangan
• 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
• 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
• 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
• 1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal
Dalam suatu negara, proses
dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal
(domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu
kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas Sda, SDM yang
dimiliki, dan kondiosi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi
perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan
global.
Namun, untuk mengetahui
faktor atau hal apa saja yang menyebabkan perbedaan suatu negara terhadap
negara lain dalam membangun perekonomiannya adalah latar belakang sejarah
perekonomian negara itu sendiri. Biasanya, keadaan/ cara pembangunan negara
berkembang (seperti malaysia, India, Indonesia) tidak lepas dari pengaruh
sistem perekonomian pada masa kolonialisasi (penjajahan), yang meliputi
orientasi pembangunan ekonomi yang diterapkan, pembangunan infrastruktur fisik
dan sosial (pendidikan dan kesehatan)yang dilakukan.
Dapat dikatakan bahwa yang
sangat menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi adalah bukan “warisan” dari
negara penjajah, tetapi orientasi politik, sistem ekonomi serta kebijakan yang
diterapkan tersebut.
Sudah hampir 66 tahun
Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi perekonomian Indonesia tidak juga
membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi, tingkat kemiskinan dan
pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita yang masih rendah. Untuk
dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari
sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde lama hingga masa
reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat mengetahui
kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah dan
bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan
kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian
Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru,
dan reformasi. Tapi di sini saya khusus membahas membahas sistem ekonomi pada
maasa orde lama.
Sejak berdirinya negara
RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk
perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun
diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide,
bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah
koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara
koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi
koperasi.
Demikian juga dengan tokoh
ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika
tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam
campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam
pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki
ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian
Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free fight liberalism,
yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme, yaitu
keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu bentuk
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun pada awal
perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila,
Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam
perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, yang mewarnai
sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan masa orde baru
Walaupun demikian, semua
program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi
perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
·
Program-program tersebut disusun
oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di bidangnya, namun oleh tokoh politik,
dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung mentitikberatkan pada
masalah politik, bukan masalah ekonomi.
·
Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara
yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru di
alokasikan untuk kegiatan politik & perang
·
Faktor berikutnya adalah
terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk (setiap parlementer
saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet yang berganti pada ssat itu.
Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing
kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
·
Disamping itu program dan rencana
yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak.
Selain itu, putusan individu dan partai lebih di dominankan daripada
kepentingan pemerintah dan negara. Cenderung terpengaruh untuk menggunakan
sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia
(liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
Kesimpulan
Sistem perekonomian di
Indonesia sudah ada atau dimulai sejak bangsa Indonesia masih berbentuk
Kerajaan. Dimana pada masa itu masih dilakukan monopoli berdasar kekeuasaan
kerajaan. Namun sejalan mulainya penjelahan oleh bangsa barat maka sistem di
Indonesia sedikit banyak mulai terpengaruhi.
Perkembangan sistem ini
dimulai dari jaman penjajahan Belanda dimana sistem imperialisme di terapkan
sampai pada akhir masa penjajahan jepang dimana sistem perekonomian masih digerakkan
oleh bangsa penjajah.
Setelah merdeka, bangsa
Indonesia sudah berulang kali mengubah sistem yang dipakai dalam mengatur
perekonomiannya. Dari sistem Liberal, kemudian Komandao (komunisme) sampai
memasuki orde baru. Pada orde baru ini terdapat perubahan yang signifikan
(kemajuan) yang dialami oleh bangsa Indonesia dari segi kemakmuran rakyatnya,
dimana pada masa ini menggunakan Program Repelita. Namun ketika tahun 1999
terjadi reformasi baik dari sistem politik maupun ekonomi.
Pada akhirnya bangsa Indonesia
sampai dengan sekarang ini menggunakan sistem Perekonomian pancasila atau
kerakyatan dimana tujuan dari perekonomian ini adalah tercapainya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ø Sistem perekonomian Indonesia berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Sistem perekonomian di Indonesia harus
berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang
harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah
KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan
dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Ø sistem perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem : Free
Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli
Sistem perekonomian di Indonesia sangat
menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan
Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang
dianut Indonesia (bertentangan).
Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
Ø
perkembangan sistem
ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Orde Baru adalah
sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru
menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Orde Baru
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Orde Baru
Pada 1968, MPR
secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan
dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978,
1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Politik
Politik
Presiden Soeharto
memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis
mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh
Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur Administratif yang
didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR
dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih
dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini
mengakibatkan Aspirasi rakyat
sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70%
dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga
melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Eksploitasi sumber daya
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.
http://indonesiaindonesia.com/f/2390-indonesia-era-orde-baru/http://mitakurniasih.blogspot.com/2012/04/perkembangan-sistem-ekonomi-indonesia.html
4.Para Pelaku EkonomiEksploitasi sumber daya
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.
http://indonesiaindonesia.com/f/2390-indonesia-era-orde-baru/http://mitakurniasih.blogspot.com/2012/04/perkembangan-sistem-ekonomi-indonesia.html
Ø Tiga pelaku ekonomi
(agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi)
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga
pelaku ekonomi, yaitu :
• Pemilik faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
• Pemilik faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat
pelaku ekonomi:
• Sektor rumah tangga
• Sektor swasta
• Sektor pemerintah, dan
• Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebgai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni :
• Sektor rumah tangga
• Sektor swasta
• Sektor pemerintah, dan
• Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebgai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni :
Sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan,
Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut
memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi
1.PEMERINTAH
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
2.PERUSAHAAN SWASTA
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
3.KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan
pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak
semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip
yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi
rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan
dalam UUD 1945
Sumber
: http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia
Ø peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia
Perannya sesuai maksud dan
tujuannya yaitu:
- Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
- Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
- Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
- Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
- Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
- Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Ø Landasan Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian BUMN, tiga bentuk
BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO), maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN,
PERUM dan PERSERO
Landasan Konstitusional BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam
tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan
kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum
kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
·
Latar belakang
pendirian BUMN
Maksud dan tujuan pendirian BUMN :
Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
·
Tiga bentuk
BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
• Perjan. Perjan adl bentuk badan usaha milik negara
yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN
yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
• Perum. Perum adl perjan yg sudah diubah. Tujuannya
tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik
(go public) & statusnya diubah menjadi persero.
• Persero. Persero adl salah satu Badan Usaha yg
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi
pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh
direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis
PT (Persero).
maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan
PERSERO
·
Maksud dan
Tujuan Perjan adalah
- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu
tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
·
Maksud dan
Tujuan PERSERO
Maksud dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai
berikut :
a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
Sumber :
http://www.asiamaya.com/undang-undang/pp_perum_perhutani/bab2.htm
Maksud dan tujuan perjan adalah
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
·
Peranan
Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dari kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dari kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
Aries Budi S., 1996, Buku
Paket Perekonomian Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta
Ø Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu memajukan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/12/05/peranan-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5583/title_peran-koperasi-di-indonesia/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5583/title_peran-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar