Dampak era globalisasi saat ini akan membawa
dampak positif dan negatif bagi perusahaan. Diantaranya
adalah membuat perusahaan semakin terpacu untuk mengembangkan dan memperluas bisnisnya serta menambah persaingan di antara perusahaan - perusahaan
lain. Hanya perusahaan yang memiliki kemampuan dan strategi yang
baik yang mampu bertahan dalam persaingan tersebut. Khususnya, dengan
adanya pasar bebas yang menjadikan persaingan tidak hanya terjadi di tingkat
nasional melainkan di tingkat internasional. Dengan
adanya persaingan tersebut, setiap perusahaan dituntut harus mampu bertahan dan menghadapi persaingan. Sehinnga
perusahaan harus memiliki srategi-strategi yang tepat untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Satu di antara strategi yang
dilakukakan oleh beberapa perusahaan adalah dengan cara penggabungan usaha.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan Nomor 22 (PSAK No.22) menjelaskan bahwa
Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih
perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan
menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali
(control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Selain itu, penggabungan usaha dapat diartikan sebagai suatu
alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan
kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi
semua entitas yang bersatu dan pemiliknya. Stategi
penggabungan usaha ini memberikan
beberapa keuntungan,
diantaranya tidak perlu memulai usaha baru, sebagai peningkatan nilai
perusahaan, dan beberapa keuntungan lainnya.
Alasan –
Alasan Penggabungan Usaha
- Manfaat Biaya (Cost Advantage). Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan. Hal ini benar terutama pada periode inflasi.
- Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibbandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang beresiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
- Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer operating Delays). Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasidan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. Sedangkan membangun fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena diperlukannya persetujuan pemerintah untuk memulai operasi.
- Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih maka beberapa diantara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik.
- Akuisis Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
- Alasan-alasan Lain. Selain untuk perluasaan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk meperoleh manfaat dari segi pajak. Untuk manfaat pajak penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan pribadi.
Bentuk-Bentuk
Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha dapat mempunyai beberapa bentuk, seperti
yang ditunjukan pada gambar.
·
Merger terjadi
ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain
dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan
oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan
melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik
aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang
dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.640).
Kelebihan dari melakukan merger diantaranya yaitu pengambilalihan melalui
merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
Selain memiliki kelebihan, merger juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari
melakukan merger diantaranya yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang
saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan
tersebut diperlukan waktu yang lama.
·
Konsolidasi terjadi
ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambil alih aktiva-aktiva
dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan
entitas-entitasyang terpisah tersebut dibubarkan.
·
Akuisisi Saham terjadi
ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain
dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang
terpisah, tetapi timbul hubungan induk-anak (Parent-Subsidiary), dan perusahaan
E dan F dibubarkan.
Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh
kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Kelebihan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham
tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika
pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan
sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm. Selain memiliki
kelebihan, akuisisi juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan
akuisisi diantaranya yaitu jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang
tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada
umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga
(sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat
diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk
bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan
ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding
firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses
likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru
tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan
ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang
beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut
tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan
selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang
kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih
kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui
persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Sedangkan
berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat
dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
Lintas batas
mencakup kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang berbeda. Oleh karena
itu kita bisa menyiratkan bahwa perbatasan merger dan akuisisi lintas pada
dasarnya transaksi tersebut dimana perusahaan target dan perusahaan
pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di
mana aset dan proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan
untuk membentuk sebuah badan yang sah baru.
Merger lintas batas dan akuisisi terdiri dari dua
jenis Inward dan Outward. Inward lintas perbatasan melibatkan pergerakan modal
ke dalam karena penjualan sebuah perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya
luar lintas perbatasan melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian
sebuah perusahaan asing. Semakin
banyak perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang
merupakan pilihan relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya
sendiri secara internal. Melihat adanya merger dan akuisisi di seluruh dunia
menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi berubah dari dalam negeri untuk
menyeberangi perbatasan transaksi karena berbagai manfaat yang ditawarkan.
Seiring dengan berlanjutnya tren
global atas konsolidasi industri, berita
mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan
sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi
atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega
konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar
dalam proses penilaian perusahaan. Dan apabila merger
yang dilakukan ternyata lintas batas, maka perbedaan aturan pengukuran nasional
dapat memperumit proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran
akuntansi dapat menimbulkan arena bermain yang tidak sebanding dalam pasar
untuk memperoleh kendali perusahaan. Dengan demikian, jika perusahaan A di
Negara A diperbolehkan untuk menempatkan goodwill yang dibeli langsung sebagai
cadangan, sedangkan
perusahaan B di Negara B harus mengamortisasi goodwill yang dibeli ke dalam
laba,maka perusahaan A mungkin akan memperoleh
keunggulan penawaran bila dibandingkan perusahaan B ketika sedang mencoba untuk
mengakuisisi suatu target perusahaan.
Pengaruh Lintas Batas Merger dan Akuisisi
Umumnya
telah diamati bahwa merger lintas batas dan akuisisi adalah restrukturisasi
aset industri dan struktur produksi secara di seluruh dunia. Hal ini
memungkinkan transfer global teknologi, modal, barang dan jasa dan terintegrasi
untuk jaringan universal. Lintas batas untuk skala ekonomi dan ruang lingkup
yang membantu dalam mendapatkan efisiensi. Selain itu juga manfaat ekonomi
seperti peningkatan produktivitas negara tuan rumah, peningkatan pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan terutama jika kebijakan yang digunakan oleh pemerintah
menguntungkan. Berikut adalah pengaruh lintas batas merger dan akuisisi :
- Penumpukan modal
Merger lintas batas dan
akuisisi berkontribusi dalam akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam
rangka memperluas bisnis mereka tidak hanya melakukan investasi pada tanaman,
bangunan dan peralatan, tetapi juga dalam aset tidak berwujud seperti
pengetahuan teknis, keterampilan bukan hanya bagian fisik dari modal.
- Penciptaan lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa
yang dilakukan untuk mendorong restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan
tetapi akan menyebabkan keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini
kadang-kadang penting untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang
bisnis memperluas dan menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
- Teknologi penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh
negara datang bersama-sama itu menopang efek positif dari transfer teknologi,
berbagi keterampilan manajemen terbaik dan praktek dan investasi dalam aset
tidak berwujud dari negara tuan rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan
inovasi dan memiliki pengaruh pada operasi perusahaan.
Isu dan Tantangan Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi lintas batas ini
memiliki tantangan yang harus
dihadapi dalam pelaksanaanya. Tantangan tersebut adalah sebagai berikut :
·
Kekhawatiran politik
Skenario politik bisa
memainkan peran kunci dalam perbatasan merger dan akuisisi lintas, terutama
untuk industri yang sensitif secara politis seperti pertahanan, keamanan dll.
Tidak hanya mempertimbangkan
aspek-aspek ini juga penting kekhawatiran dari pihak seperti instansi
pemerintah, karyawan, pemasok dan semua lain yang berminat harus ditangani
setelah rencana merger diketahui publik. Hal ini penting untuk mengidentifikasi
dan mengevaluasi konsekuensi politik sekarang atau mungkin untuk menghindari
kemungkinan risiko politik yang timbul.
Tantangan budaya
Hal ini bisa menimbulkan
ancaman besar bagi keberhasilan perbatasan merger dan akuisisi lintas. Sejarah
telah melihat merger besar yang gagal karena masalah budaya mereka memiliki.
Jika ada transaksi lintas batas ada masalah yang timbul karena ruang lingkup
geografis dari kesepakatan. Berbagai faktor seperti perbedaan latar belakang
budaya, kebutuhan bahasa dan praktek bisnis yang berbeda telah menyebabkan
merger gagal meskipun berada dalam usia di mana kita bisa langsung
berkomunikasi.
·
Pertimbangan hukum
Perusahaan yang ingin
bergabung tidak bisa mengabaikan tantangan untuk memenuhi berbagai masalah
hukum dan peraturan. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keamanan,
hukum perusahaan dan persaingan terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh
karena itu sebelum mempertimbangkan kesepakatan penting untuk meninjau
peraturan ketenagakerjaan, undang-undang antitrust dan persyaratan kontrak
lainnya yang harus ditangani. Undang-undang ini sangat banyak bagian dari kedua
sementara kesepakatan ini dalam proses dan juga setelah kesepakatan telah
ditutup.
Pertimbangan pajak dan akuntansi
Masalah pajak sangat penting
terutama ketika datang ke penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam
transaksi yang terlibat akan mempengaruhi pengeluaran pajak; maka pemahaman
yang jelas tentang hal yang sama menjadi signifikan. Faktor lain untuk
memutuskan apakah struktur aset atau pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan.
Hal ini sangat penting untuk mengurangi risiko pajak.
·
Due diligence
Due diligence merupakan bagian
yang sangat penting dari sebuah proses. Selain hukum, isu-isu politik dan
regulasi kita bahas di atas ada juga infrastruktur, mata uang dan risiko lokal
lainnya yang membutuhkan penilaian menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi
syarat dan kondisi di mana sebuah transaksi akan berlangsung, mempengaruhi
struktur kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu dalam
mengungkap daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari transaksi yang
diusulkan.
Daftar Pustaka :
http://ririnkhairani.blogspot.com/2012/03/bab-i-pendahuluan.html
Choi, Frederick D.S., dan Meek, Gary
K., 2010, International Accounting Buku-1, Penerbit
Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar