Teks

Silahkan membaca sesuka hati dengan tidak menjiplak hasil karya orang lain : )

Sabtu, 10 November 2012

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA

-->
Latar Belakang Perekonomian Indonesia

Perekonomian Indonesia saat ini telah mengalami krisis penurunan pemasukan , atau peningkatan angka kemiskinan. Berbagai macam masalah muncul silih berganti. Masalah kemiskinan masih saja menjadi permasalahan permanen di Indonesia dan tak kunjung selesai. Pemerintah mencari cara yang efektif untuk dapat memecahkan masalah perekonomian di Indonesia. Lalu apa cara tersebut?

Koperasi, Salah Satu penyejuk ditengah panasnya masalah perekonomian Indonesia
Dengan adanya koperasi dapat membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri ataupun usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Apa Itu Koperasi?
Koperasi adalah organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Bagaimana Pengertian koperasi menurut UUD 1945?

Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkut koperasi adalah sebagai berikut :

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer yang  telah berbadan hukum (minimal tiga koperasi primer).

5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat terpadu untuk mencapai cita-cita bersama.
Apa yang menjadi tujuan koperasi Indonesia?
Suatu organisasi yang dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Lalu apa tujuan dibentuknya koperasi di Indonesia?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
  3. Membangun tatanan ekonomi nasional
Apa saja prinsip yang dipegang koperasi?
Dalam sebuah organisasi tentunya memiliki prinsip-prinsip yang harus dijalankan dalam pengoperasiannya agar berjalan dengan baik. Berikut ini adalah beberapa prinsip koperasi Indonesia  :
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
  5. Koperasi bersifat mandiri.
Apa manfaatnya?
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  1.  Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
  2.  Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  3. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Mengapa koperasi menjadi salah satu solusi untuk mengatasi pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia?
Dengan keberadaan koperasi di Indonesia dapat dikatakan sebagai angin segar yang membawa manfaat. Dapat dikatakan demikian, karena pada kenyataannya koperasi telah berhasil membantu perbaikan kualitas perekonomian di Indonesia, seperti:
·         Kedudukanya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
·         Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·         Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
·         Sumbanganya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
·         Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
·         Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
·         Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
·         Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Harapan Dimasa Datang
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
 Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.   Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu program pemerintah yang sangat membantu dalam membangun perekonomian indonesia. Melalui program – programnya, koperasi secara perlahan dapat menyejahterakan masyarakat indonesia. Akan tetapi dalam implementasinya, pemerintah perlu memberikan bantuan-bantuan untuk mendukung peranan koperasi tersebut agar berjalan sesuai tujuan yang dicita-citakan bersama.

Referensi: