o Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat 1 :
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
4.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi.
5.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
6.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o SHU Koperasi sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau Penerimaan Total (Total Revenue) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya – biaya atau Biaya Total (Total Cost) dengan lambang (TC) dalam
waktu satu tahun.
Rumus Pembagian SHU
o Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1.
Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU – nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
o Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1.
SHU Total Kopersi pada satu tahun buku.
2.
Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.
Total simpanan seluruh anggota.
4.
Total seluruh transaksi usaha (Volume Usaha atau Omzet) yang bersumber dari
anggota.
5.
Jumlah simpanan per anggota.
6.
Omzet atau volume usaha per anggota.
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
o
Rumus SHU per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Keterangan :
1.
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
2.
JUA = Jasa Usaha Anggota
3.
JMA = Jasa Modal Anggota
o Rumus SHU per anggota dengan model
matematika
SHUPa
= Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
1.
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
2.
Va = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi
Anggota)
3.
VUK = Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
4.
JUA = Jasa Usaha Anggota
5.
Sa = Jumlah Simpanan Anggota
6.
TMS = Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
7.
JMA = Jasa Modal Anggota
Prinsip Pembagian SHU
o SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
o SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar