JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
:
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
- KOPERASI PRIMER
: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri
dari orang-orang.
- KOPERASI SEKUNDER : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan
untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba
heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan
berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para
anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan
berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan
dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan
ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara
umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat
akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik
tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia
(KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia
(KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat
4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan
Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang
No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi
sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar