Teks

Silahkan membaca sesuka hati dengan tidak menjiplak hasil karya orang lain : )

Rabu, 23 Januari 2013

BAB XIII PERANAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA


Kita pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata “KOPERASI”, akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia telah memahami apa itu koperasi ?, apa tujuan dari koperasi ?, dan apa keuntungan atau manfaat koperasi bagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi ?

Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang per-orang atau suatu badan usaha tertentu untuk kepentingan bersama. Kegiatan koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan “EKONOMI RAKYAT” yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Mungkin sebagian dari Anda akan bertanya “Pentingkah peranan koperasi di Indonesia ?” jawabannya sudah pasti PENTING. “Apa alasannya ?Karena koperasi di indonesia memiliki peranan sebagai penunjang peningkatan usaha kecil dan menengah(UKM), serta untuk memperkecil tingkat pengangguran di indonesia, sehingga perekonomian di Indonesia dapat semakin meningkat.

Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU no. 25 Tahun 1992 tentang per-koperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 tersebut yaitu :
1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
4.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
5.            Kemandirian,
6.            Pendidikan perkoperasian,
  1. Kerja sama antar koperasi.

Fungsi dan peran koperasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia :
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain dengan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Tujuan dan manfaat koperasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia :
Adapun tujuan pembentukan koperasi di Indonesia, antara lain :
Ø Memajukan kesejahteraan anggota,
Ø Memajukan kesejahteraan masyarakat,
Ø Membangun tatanan ekonomi nasional.

Kelebihan Koperasi di Indonesia
·                     Bersifat terbuka dan sukarela.
·                     Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
·                     Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
·                     Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari  keuntungan.

Kelemahan Koperasi di Indonesia
·                     §   Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
·                     §   Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
·                     §   Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
·                     §   Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas & anggotanya.

Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20, yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan memotivasi untuk  mempersatukan diri dengan niat menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat hutang oleh “Rentenir” atau bisa dikatakan  lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit modal seperti di Jerman.

Cita-cita dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri, para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para “Pengijon atau bisa dikatakan hampir sama dengan rentenir, hanya saja perbedaannya yaitupembayarannya bukan lagi dengan uang, tapi dengan hasil bumi. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu mempunyai pendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena beberapa hal seperti berikut ini :
·                     Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·                     Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·                     Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiriPartai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awal di dirikannya koperasi ini berjalan mulus. Namun lama kelamaan fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

REFERENSI :
·                      http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
·                      http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar