Teks

Silahkan membaca sesuka hati dengan tidak menjiplak hasil karya orang lain : )

Jumat, 13 Januari 2012

BAB 3

nama : Kusuma Wulandari
kelas : 1EB09
npm : 29211036
 
BAB III
Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan
Perseroan terbatas

Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

BUMN

Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
.

Lembaga Keuangan

Selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1.Asuransi,
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.

Kejasama, Penggabungan dan Ekspansi

A.Joint Venture

Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang
lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso masing-masing partner yang bersangkutan.

B.Kartel

Merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.

C.Merger

Adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya bersaing.

D.Akuisisi

Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Referensi:
http://arrizalaziz.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar