Teks

Silahkan membaca sesuka hati dengan tidak menjiplak hasil karya orang lain : )

Kamis, 06 Juni 2013

Kasus Hak Cipta


Kasus Hak Cipta
Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Tanggapan:
Penjiplakan salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah yang ditudingkan kepada perajin motif fleur atau bunga asal bali Ketut Deni Aryasa menjadi salah satu tolak ukur dimana kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta hal ini ditambah lagi dengan kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai hal tersebut. Padahal bila melihat dari sumber keragaman etnik dan budaya di indonesia yang sangat banyak dan kreativitas lainnya dari masyarakat Indonesia tentunya hal ini membuat semakin pentingnya perlindungan hak cipta. Hak cipta selain sebagai alat perlindungan untuk suatu kreativitas namun juga dapat dilihat sebagai penghargaan terhadap pencipta kreativitas tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus diatas yaitu sebelum karya cipta atau kreativitas yang telah dibuat di akui oleh orang lain hendaknya segera dilakukan perlindungan hak cipta akan karya tersebut tidak perduli sekecil apapun kreativitas tersebut. Antisipasi yang dapat dilakukan pemerintah agar hal tersebut tidak terulang lagi dan melihat keanekaragaman seni dan budaya yang ada di Indonesia hendaknya pemerintah segera mensosialisasikan mengenai perlindungan hak cipta ini secara jelas kepada seluruh masyarakat di Indonesia dan menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat yang ingin segera mendaftarkan karya ciptanya.
 Sumber : http://bayusaputra91.wordpress.com/2012/04/22/kasus-hak-cipta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar